Saturday, August 8, 2020

(H-17) Pembagian BLT Oleh Kepdes Pasar V Natal

      BLT atau  Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.
       
       Dalam kondisi seperti yang sekarang ini yakni tersebarnya covid-19 yang kian mendunia memberikan dampak negatif oleh masyarakat. Yang menyusutkan pencaharian warga, baik itu dalam ekonomi, sosialisasi antar sesama, harus serba menjaga kontak fisik (social distansing). 

        Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), anggaran dana desa dialihkan menjadi BLT dana desa sebagai upaya perlindungan sosial. Pemerintah pun memperpanjang masa pemberian bantuan hingga akhir Desember 2020 lantaran belum pastinya akhir dari pandemi corona. "Kalau BLT disalurkan sampai Desember, ada beberapa desa yang duitnya enggak cukup," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar dikutip Kontan.

     Abdul Halim mengatakan, sebanyak 550 desa di 33 provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk tambahan dana desa. Hal itu akibat dana desa yang cair lebih awal dari biasanya. Oleh karena itu, kekurangan BLT dana desa akan ditutupi oleh pemerintah. Abdul Halim mengatakan, hal tersebut telah disepakati oleh pemerintah. Total anggaran yang ditambah pun nilainya Rp 53 miliar.

     Oleh karena itu, pemerintah secara langsung membantu masyarakat kurang mampu untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakatnya. Baik itu berupa uang, beras, telur, minyak makan, dan sebagainya. 

         Termasuk didaerah Pasar V Natal yang juga melangsungkan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) oleh kepala desa dan sekaligus perangkat desa kepada masyarakat setempat. Meskipun masyarakat desa Pasar V Natal tersebut masih ter-list dlama keadaan zona hijau, tapi dalam hal ini pembagian nya tetap dilakukan dalam protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Di antaranya adalah: 

  1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa   

pembagian BLT oleh Kepdes Pasar V Natal

pembagian BLT oleh Kepdes Pasar V Natal

pemberian langsung BLT ke rumah warga 

pembagian BLT secara berurutan oleh kepala desa Pasar V Natal


pembagian BLT secara berurutan oleh kepala desa Pasar V Natal

pemberian langsung BLT ke rumah warga 


photo bersama perangkat desa Pasar V Natal

pemberian uang BLT kepada masyarakat



2 comments: